Malang — Aroma busuk dugaan praktik “upeti emas” di tubuh BPJS Kesehatan Cabang Malang mendadak mengguncang dunia pelayanan kesehatan di Kabupaten Malang. Sebuah surat aduan anonim beredar luas, menyeret isu serius: dugaan pemerasan terselubung dalam proses kerja sama fasilitas kesehatan (faskes).
Isi surat itu tidak main-main. Pengadu yang mengaku dari klinik pratama menyebut adanya “syarat tak tertulis” berupa setoran emas batangan hingga 10 gram untuk faskes baru yang ingin menjalin kerja sama. Untuk perpanjangan kontrak, disebut ada “tarif” 5 gram emas. Praktik ini diduga dilakukan diam-diam, bahkan di luar kantor dan saat jam istirahat—seolah sudah menjadi rahasia umum yang disembunyikan rapi.
Tak berhenti di situ, aduan juga menyinggung dugaan permainan distribusi rujukan pasien hingga permintaan “jatah” dari klaim layanan. Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran administratif—ini potensi korupsi sistemik yang langsung menyentuh hak dasar masyarakat: layanan kesehatan.
Namun, misteri identitas pelapor justru menambah lapisan kegelisahan. Tanpa nama klinik yang jelas, publik bertanya: apakah ini sekadar isu liar, atau justru bukti bahwa ada ketakutan nyata di balik sistem yang dianggap “tak tersentuh”?
Di tengah kegaduhan ini, DPRD Kabupaten Malang memilih langkah hati-hati. Wakil Ketua Komisi IV, Zulham Mubarok, menegaskan pihaknya tidak akan gegabah.
“Ini masih aduan, jadi kita tindak secara prosedural melalui hearing untuk mengonfirmasi data dan fakta,” ujarnya.
Sikap ini menuai dua respons: dianggap bijak, tapi juga berisiko menjadi sekadar formalitas tanpa taring. DPRD kembali menegaskan posisinya hanya sebagai pengawas, bukan penegak hukum. Pertanyaannya: cukupkah hearing untuk membongkar dugaan praktik yang disebut berlangsung rapi dan tertutup?
Di sisi lain, suara keras justru datang dari aktivis. LSM GERRINDO (Anang Suharto) menyebut isu ini bukan hal baru—melainkan “puncak gunung es” dari keresahan yang lama beredar di kalangan tenaga kesehatan. Bahkan, muncul kembali rumor lama soal “arisan wajib” Rp400 ribu per bulan yang diduga dibebankan pada tenaga medis tertentu, dengan tekanan.
Lebih ironis lagi, praktik di lapangan dinilai penuh kontradiksi. Di satu sisi, mantri dan bidan disebut dibatasi praktik tertentu karena regulasi. Namun di sisi lain, mereka justru dilibatkan dalam kegiatan seperti sunat massal yang difasilitasi aparat.
“Ini bukan sekadar isu internal. Ini menyangkut keselamatan masyarakat dan integritas sistem kesehatan,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Kabupaten Malang, terutama jajaran baru kepolisian, Kasat Reskrim baru dilantik dan Kapolres Kab Malang Baru menjabat.
Publik menunggu: apakah dugaan ini akan dibongkar hingga akar, atau kembali menguap tanpa jejak seperti isu-isu sebelumnya?

Di sisi lain, suara keras justru datang dari aktivis. LSM GERRINDO (Anang Suharto) menyebut isu ini bukan hal baru—melainkan “puncak gunung es” dari keresahan yang lama beredar di kalangan tenaga kesehatan. Bahkan, muncul kembali rumor lama soal “arisan wajib” Rp400 ribu per bulan yang diduga dibebankan pada tenaga medis tertentu, lengkap dengan ancaman tekanan jika tak patuh.
Lebih ironis lagi, praktik di lapangan dinilai penuh kontradiksi. Di satu sisi, mantri dan bidan disebut dibatasi praktik tertentu karena regulasi. Namun di sisi lain, mereka justru dilibatkan dalam kegiatan seperti sunat massal yang difasilitasi aparat.
“Ini bukan sekadar isu internal. Ini menyangkut keselamatan masyarakat dan integritas sistem kesehatan,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Kabupaten Malang, terutama jajaran baru kepolisian. Publik menunggu: apakah dugaan ini akan dibongkar hingga akar, atau kembali menguap tanpa jejak seperti isu-isu sebelumnya?
Satu hal jelas—jika praktik “upeti emas” ini terbukti, yang runtuh bukan hanya kredibilitas lembaga, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem layanan kesehatan yang seharusnya melindungi, bukan mempermainkan mereka.











